Sekretariat Dewan Kabupaten Nias Utara

sekretariat daerah

  1. DASAR HUKUM
    • Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4931);
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
    • Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara
  1. STRUKTUR ORGANISASI

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Fungsi :

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Penyelenggara administrasi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Penyelenggara rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Penyediaan dan pengorganisasian tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah

PROFIL PIMPINAN

Nama : PERINGATAN HULU, M.Pd
Pangkat Terakhir : Pembina Tk. I
NIP : 19831115 200605 1 001

 

PROGRAM DAN KEGIATAN

    1. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
      1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
      2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
      3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
      4. Administrasi Umum Perangkat Daerah
      5. Pengadaan barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
      6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
      7. Pemeliharaan Barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
      8. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD
      9. Layanan Administrasi DPRD
    2. PROGRAM PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD
      1. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD
      2. Pembahasan Kebijakan Anggaran
      3. Pegawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
      4. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat
      5. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD
      6. Fasilitasi Tugas DPRD