Dinas Pendidikan

pimpinan daerah

I. DASAR HUKUM

    1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4931);
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    3. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara
    4. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

II. STRUKTUR ORGANISASI

 

III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Membantu Bupati dalam merumuskan konsep sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina, mengarahkan,  mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dinas;
  2. Penyusunan rencana stratejik dinas ;
  3. Penyelenggaraan pelayanan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pendidikan;
  4. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dinas ;
  5. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

IV. PROFIL PIMPINAN

a. Biodata

Nama : MEITERIMA HULU, S.Pd, M.M.
Pangkat Terakhir : Pembina/IVa
NIP : 19830513 201001 1 021