- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4931);
- Peraturan Bupati Nias Utara No. 40 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Utara No. 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara.
- STRUKTUR ORGANISASI
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten di bidang ketatausahaan, keuangan, bina marga, sumber daya air dan cipta karya, penataan ruang dan peralatan serta pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta melaksanakan tugas pembantuan
Fungsi :
-
- Perumusan kebijakan teknis pemerintahan dan pelayanan umum pemerintah Kabupaten Nias Utara di bidang bina marga, sumber daya air dan cipta karya, penataan ruang dan peralatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang bina marga, sumber daya air dan cipta karya, penataan ruang dan peralatan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang bina marga, sumber daya air dan cipta karya, penataan ruang dan peralatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- PROFIL PIMPINAN
- Biodata
| Nama |
: |
ONAHIA TELAUMBANUA, ST., MT |
| Pangkat Terakhir |
: |
Pembina Utama Muda (IV/c) |
| NIP |
: |
19680716 1998031 004 |
- PROGRAM DAN KEGIATAN
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
- Administrasi Umum Perangkat Daerah;
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
- Program Penyelenggaraan Jalan,
- Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
- Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase
- Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota.
- Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA),
- Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota;
- Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
- Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,
- Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota.
- Program Penyelenggaraan Penataan Ruang,
- Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota;
- Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota;
- Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/ Kota.