PROGRAM PEMBANGUNAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH (KNMP) TAHUN 2026

Diskominfo 08 April 2026 Berita

pimpinan daerah

Lotu, 08 April 2026

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional  bahwa untuk mewujudkan  Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 dan mendorong kemandirian bangsa dengan swasembada pangan, energi dan air nasional melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Kampung Nelayan Merah Putih adalah pembangunan terintegrasi dari hulu ke hilir untuk mengtransformasi  ruang hidup dan social, sehingga dapat meningkatkan  produktivitas, mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyrakat melaui social engineering.

Dalam rangka  persiapan calon lokasi pembangunan KNMP dimaksud  Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan survei lapangan atas lahan calon lokasi yang diusulkan pemerintah daerah melalui Dinas  Perikanan Kabupaten Nias Utara dan survei kondisi sosial ekonomi masyarakat  yang dilaksanakan  antara tanggal 05 – 15 april 2026, dimana pada hari ini dilaksanakan pertemuan sosialisasi, permohonan dukungan  dan persiapan  Pembangunan Kampung Nelayan  merah Putih (KNMP) Tahun 2026 bertempat  di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara.

Pada laporan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua S.Pi.,M.Si menyampaikan KNMP ini telah dilakukan survei sejak Tahun 2025 dengan 5 lokasi calon yang diusulkan yaitu KNMP Kelurahan Pasar Lahewa, KNMP Desa Sihene’asi, KNMP Lasara Swo, KNMP Banuagea dan KNMP Desa Faekhuna’a dan pada awal tahun 2026 telah disurvei dan diusulkan sebanyak 2 lokasi KNMP yaitu KNMP Desa Afulu dan KNMP Desa Si’ofabanua sehingga saat ini ada total 7 calon lokasi KNMP yang sudah dinput data dan diterima oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Dinas Perikanan juga berharap agar semua pihak berkontribusi dalam perencanaan dan pelaksanaan serta berkomitmen dalam mendukung program ini agar dapat memberikan manfaat ekonomi secara maksimal bagi daerah, kehidupan sosial  warga pesisir hingga penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Nias Utara. Kepala Dinas Perikanan juga berpesan agar setiap dokumen yang di butuhkan dalam usulan ini dapat segera  dilengkapi dan diselesaikan secepatnya sesuai ketentuan agar dapat diproses lebih lanjut.

Dalam arahan dan bimbingan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara  BAZATULO ZABUA, SE,M., Ec., Dev menyampaikan sangat berterimakasih kepada perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dapat hadir secara langsung di Kepulaian Nias terutama di Nias Utara serta mengapresiasi program dan kegiatan ini. Tentunya Pemerintah Nias Utara juga berharap agar setiap desa dapat fokus untuk kegiatan ini terutama dalam melengkapi berkas-berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Sekda juga berharap supaya lokasi yang akan menjadi KNMP itu clear and clean agar tidak terdapat masalah dikemudian hari terutama berharap atensi dari bapak/ibu yang lokasinya menjadi calon KNMP agar program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dikemudian hari.

Menurut ketua tim survei dan sekaligus narasumber pada pertemuan ini dari KKP yaitu Dr. Afsil Ramadian, ST, MMTr menyampaikan bahwa saat survei ini terdapat 10 dokumen yang harus dipersiapkan oleh setiap calon lokasi KNMP dan dibutuhkan dukungan kuat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara yaitu : (1) Sertifikat hak lahan/hak guna lahan. Jika tidak ada, berita acara inventarisasi aset tercatat dalm buku aset pemda provinsi, Kabupaten/Kota atau Desa, (2) Surat pernyataan persetujuan oemanfaatan aset yang diketahui BPD, (3)  Akta hibah, surat hibah didepan notaris (Jika lahan hibah dari milik pribadi masyarakat), (4) Surat pelepasan adat (Jika lahan milik adat/ulayat), (5) Surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi jika ada bangunan atau tanaman produktif yang terkena, (6). Surat penghapusan aset oleh Pemda, jika terdapat bangunan mangkrak, (7) Surat Pernyataan dari Dinas PU/BAPPERIDA  bahwa lahan Kawasan Sesuai dengan RTRW/RZWP3K/PKKPIR, (Surat Pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup/Kehutanan mengenai alih fungsi lahan mangrove atau hutan yang bukan merupakan hutan lindung, (9) Surat Pernyataan Clean and Clear dan bebas sengketa dari Bupati/Walikota. Jika semua  persyaratan dokumen sudah lengkap, dan  (10) Surat pernyataan dukungan terhadap program KNMP baik berupa anggaran/program/regulasi dari Bupati. Kesepuluh poin ini akan sangat menentukan penilaian dari panitia pada saat pleno, semoga seluruh usulan calon lokasi KNMP (sebanyak 7 lokasi KNMP) memenuhi syarat dan lolos pleno sehingga dapat dilakukan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2026 di Kabupaten Nias Utara.

Hadir para pertemuan ini Sekda Nias Utara, staf ahli, asisten, mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, mewakili kepala OPD se-Kab. Nias Utara, Kabag Hukum, Mewakili Camat se-Kab. Nias Utara, mewakili Kades calon lokasi KNMP, mewakili Ketua Koperasi Merah Putih desa calon lokasi KNMP, mewakili kelompok nelayan  dan  tamu undangan lainnya.