Diskominfo 17 Desember 2025 Berita
Lotu, 17 Desember 2025
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara laksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara Di Kecamatan Lotu yang di laksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Rabu, 17 Desembet 2025.
Pada laporan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara Onahia Telaumbanua, ST., MT menyampaikan bahwa Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana detail Tata Ruang (RDTR) dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu yang bertujuan untuk penyusunan RDTR dalam membuat materi teknis terkait rencana detail kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara sebagai pedoman penyusunan Ranperkada tentang RDTR dan peraturan zonasi pada Wilayah Perencanaan meliputi seluruh wilayah Kecamatan Lotu yang terdiri atas 13 desa dengan luas 11.402,65 ha. Deliniasi Wilayah Perencanaan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 050/291/K/TAHUN 2025.
Adapun beberapa dasar hukum penyusunan RDTR dan Zoning Regulation Kawasan Ibu kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu antara lain UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 21 Tahun 2021, PP No. 28 Tahun 2025, Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021. Kegiatan Konsultasi Publik II yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari Konsultasi Publik I yang telah terlaksana sebelumnya, oleh karena itu kami berharap kita semua pro aktif dalam memberikan saran dan perbaikan terhadap penyusunan RDTR dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu sehingga RDTR ini nantinya menjadi suatu dokumen yang bisa diimplementasikan dalam pembangunan di Ibu Kota Kabupaten Nias Utara serta dapat menjadi contoh penyusnan RDTR di kecamatan lainnya.
Sambutan dari anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Fotani Zega menyampaikan bahwa kami dari lembaga DPRD sangat mendukung serta mengapresiasi kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana detail Tata Ruang (RDTR) dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu. Dalam hal ini dengan melihat kondisi-kondisi potensi yang tentunya telah dilakukan survey terhadap apa saja yang terdapat di Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu ini sehingga menjadi kawasan yang unggul.
Arahan dan Sambutan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, M.IP sekaligus membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik II menyampaikan bahwa Penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan menciptakan ruang yang tertata rapi, efisien, dan berkelanjutan dengan menyeimbangkan pembangunan ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan untuk mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan harmonis serta mencegah dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan bencana alam. Kabupaten Nias Utara secara umum dan secara khusus wilayah Ibu Kota Kabupaten di Kecamatan Lotu memiliki potensi dan masalah wilayah yang perlu diatur regulasi penataan ruangnya untuk menjamin pembangunan yang tertata dengan baik serta pemanfaatan ruang yang optimal dan berkelanjutan.
Penyusunan RDTR Kabupaten Nias Utara dimulai dengan menyusun RDTR Ibu Kota Kabupaten di Kecamatan Lotu yang saat ini sedang kita laksanakan Konsultasi Publik II. Sebelumnya telah kita hadiri bersama Konsultasi Publik I yang dilaksanakan tanggal 20 November 2025 di Ruang AMAN dan telah dihasilkan kesepakatan dalam bentuk Berita Acara. Dalam kesempatan ini kami berharap kiranya segala saran dan masukan serta berperan aktif untuk penyusunan RDTR dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu sehingga penyusunan RDTR ini berjalan dengan baik sampai disahkan menjadi Peraturan Bupati.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara atau yang mewakili, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Utara, Kepala UPT KPH XVI Gunungsitoli, Pimpinan PT. Telkom Gunungsitoli, Pimpinan PT. PLN (Persero) UP3 Nias, Kepala PDAM Tirtanadi Lahewa, Kapolsek Lotu, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Koordinator PSDKU-USU Nias Utara, Tokoh Masyarakat, Pengusaha/Instansi Swasta di Kecamatan Lotu, Bapak Asisten Asisten I, II, III, Bapak/Ibu Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara, Bapak Kepala Bagian, Bapak Camat Lotu, Kepala Desa se- Kecamatan Lotu, Bapak/Ibu Kepala Bidang, Kepala Seksi, Staf, CV. Rajawali Engineering Consultant Serta seluruh undangan yang hadir di tempat ini dan secara daring melalui zoom.
Pengumuman - 27 December 2025
Pengumuman - 24 December 2025
Berita - 17 December 2025
Pengumuman - 09 December 2025
Berita - 08 December 2025