PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA MELAKSANAKAN KONSULTASI PUBLIK II PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DAN ZONING REGULATION KAWASAN IBU KOTA KABUPATEN NIAS UTARA DI KECAMATAN LOTU

Diskominfo 17 Desember 2025 Berita

pimpinan daerah

Lotu, 17 Desember 2025

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara laksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara Di Kecamatan Lotu yang di laksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Rabu, 17 Desembet 2025.

Pada laporan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara Onahia Telaumbanua, ST., MT menyampaikan bahwa Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana detail  Tata Ruang (RDTR)  dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu yang bertujuan untuk penyusunan RDTR dalam membuat  materi teknis terkait rencana detail kawasan  Ibu Kota Kabupaten Nias Utara sebagai pedoman penyusunan Ranperkada tentang RDTR dan  peraturan zonasi pada Wilayah Perencanaan meliputi seluruh wilayah Kecamatan Lotu yang terdiri atas 13 desa dengan luas 11.402,65 ha. Deliniasi Wilayah Perencanaan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 050/291/K/TAHUN 2025. 

Adapun beberapa dasar hukum penyusunan  RDTR  dan  Zoning Regulation Kawasan Ibu kota  Kabupaten  Nias Utara di Kecamatan Lotu antara lain UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 21 Tahun 2021, PP No. 28 Tahun 2025, Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021. Kegiatan Konsultasi Publik II yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari  Konsultasi Publik I yang telah terlaksana sebelumnya, oleh karena itu kami  berharap  kita  semua pro aktif dalam memberikan saran dan perbaikan  terhadap penyusunan RDTR dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu sehingga  RDTR ini nantinya menjadi suatu dokumen yang bisa diimplementasikan dalam pembangunan  di Ibu Kota Kabupaten Nias Utara serta dapat menjadi contoh penyusnan RDTR di kecamatan lainnya. 
Sambutan dari anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Fotani Zega menyampaikan bahwa kami dari lembaga DPRD sangat mendukung serta mengapresiasi kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana detail  Tata Ruang (RDTR)  dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu. Dalam hal ini dengan melihat kondisi-kondisi potensi yang tentunya telah dilakukan survey terhadap apa saja yang terdapat di Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di Kecamatan Lotu ini sehingga menjadi kawasan yang unggul.

Arahan dan Sambutan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, M.IP sekaligus membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik II menyampaikan bahwa Penataan  ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian  pemanfaatan ruang yang bertujuan menciptakan ruang yang tertata rapi, efisien, dan  berkelanjutan dengan menyeimbangkan pembangunan ekonomi, sosial, budaya serta  lingkungan  untuk mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan harmonis serta mencegah dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan bencana alam. Kabupaten Nias Utara secara umum dan secara khusus wilayah Ibu Kota Kabupaten di  Kecamatan Lotu memiliki potensi dan masalah wilayah yang perlu diatur regulasi penataan  ruangnya untuk menjamin pembangunan yang tertata dengan baik serta pemanfaatan ruang yang  optimal dan berkelanjutan. 

Penyusunan RDTR Kabupaten Nias Utara dimulai dengan menyusun RDTR Ibu Kota  Kabupaten di Kecamatan Lotu yang saat ini sedang kita laksanakan Konsultasi Publik II. Sebelumnya telah kita  hadiri  bersama Konsultasi Publik I yang dilaksanakan tanggal 20  November 2025 di Ruang AMAN dan telah dihasilkan kesepakatan dalam bentuk Berita  Acara. Dalam kesempatan  ini  kami  berharap  kiranya  segala  saran  dan masukan serta berperan  aktif  untuk penyusunan  RDTR dan Zoning Regulation Kawasan Ibu Kota Kabupaten Nias Utara di  Kecamatan  Lotu sehingga penyusunan RDTR ini berjalan dengan baik sampai disahkan menjadi Peraturan Bupati.  

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara atau yang mewakili, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Utara, Kepala UPT KPH XVI Gunungsitoli, Pimpinan PT. Telkom Gunungsitoli,   Pimpinan PT. PLN (Persero) UP3 Nias, Kepala PDAM Tirtanadi Lahewa, Kapolsek Lotu, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Koordinator PSDKU-USU Nias Utara, Tokoh Masyarakat, Pengusaha/Instansi Swasta di Kecamatan Lotu, Bapak Asisten Asisten I, II, III, Bapak/Ibu Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kab. Nias Utara, Bapak Kepala Bagian, Bapak Camat Lotu, Kepala Desa se- Kecamatan Lotu, Bapak/Ibu Kepala Bidang, Kepala Seksi, Staf, CV. Rajawali Engineering Consultant Serta  seluruh undangan  yang  hadir  di  tempat  ini  dan  secara daring melalui zoom.