Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

pimpinan daerah

  1. DASAR HUKUM
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
    3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
    4. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017
  1. STRUKTUR ORGANISASI

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    Tugas Pokok :

Membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Pembinaan Kesatuan Bangsa Kemasyarakatan dan Politik berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

Fungsi :

    1. Penetapan Kebijakan Teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
    2. Pengkoordinasian pelaksaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
    3. Pelaksanaan Perumusan Kebijakan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Perumusan Kebijakan Teknis Pemerintah Kabupaten di 1945;
    4. Pelaksanaan Penguatan Nilai-nilai Kebangsaan;
    5. Fasilitasi dan Pengelolaan dinamika Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya;
    6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
    7. Mengadakan fasilitasi dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya mayarakat
    8. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Nias Utara;
  1. PROFIL PIMPINAN
    1. Biodata
      Nama : RIJALMEN MENDROFA, SE
      Pangkat Terakhir : Pembina (IV/a)
      NIP : 19740420 200212 1 012
  1. PROGRAM DAN KEGIATAN
    1. Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan
      1. Pelaksanaan Hari-Hari Besar Nasional
      2. Pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera pada tanggal 17 Agustus (HUT Kemri)
      3. Pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera pada tanggal 17 setiap bulan
      4. Pembinaan Wawasan Kebangsaan Bagi Aparatur
    2. Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik
      1. Pemeriksaan dan Pengajuan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik
      2. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Kabupaten Nias Utara
    3. Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
      1. Pendaftaran Parpol, Ormas dan OKP di Kabupaten Nias Utara
      2. Pengawasan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan OKP di Kabupaten Nias Utara
    4. Program Pembinaan dan Pengembagan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
      1. Pelaksanaan Kegiatan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
      2. Penyusunan dan Pembuatan Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
      3. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Dalam Perspektif Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
      4. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran Perempuan Dalam Memperkokoh Ketahanan Ekonomi Keluarga
      5. Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di Kab. Nias Utara
    5. Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitas Penanganan Konflik Sosial
      1. Pelaksanaan Kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKDPD)
      2. Pemantauan Masalah Aktual
      3. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
      4. Forum Komunikasi Umat Beragama
      5. Forum Pembauran Kebangsaan
      6. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
      7. Penanganan Konflik Sosial di Kab. Nias Utara